Komisi E dan Bazis DKI Gelar Rapat Kerja
Artinya undang-undang itu kontradiktif dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang saat ini menggunakan nama Bazis
Rapat tersebut digelar untuk membahas penyesuaian kelembagaan Bazis DKI dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang merupakan lembaga pemerintah pusat non struktural.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Ashraf Ali mengatakan, dibahasnya Bazis DKI dengan Baznas karena adanya Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penataan Zakat. Di mana dalam aturan itu disebutkan setiap daerah provinsi, kabupaten dan kota harus membentuk Baznas. Sementara di DKI Jakarta, sejak 1968 telah dibentuk Bazis.
113 Mahasiswa Terima Beasiswa dari Bazis Jakut"Artinya undang-undang itu kontradiktif dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang saat ini menggunakan nama Bazis," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/9).
Menurut Ashraf, nama Bazis di Jakarta sudah membumi dan melekat di warga. Manfaatnya juga telah banyak dirasakan masyarakat dengan bantuan yang bersifat sosial bagi korban kebakaran, putus sekolah, tidak bisa bayar biaya rumah sakit dan lain sebagainya.
Ia berharap dari rapat kerja ini ada titik temu antara kebijakan pemerintah pusat dengan Pemprov DKI Jakarta sehingga dapat saling bersinergi.
"Ke depan, kita akan cari format yang tepat soal penyesuaian kelembagaan Bazis Pemprov DKI," ucapnya.
Kepala Bazis DKI Jakarta, Zahrul Wildan menuturkan saat ini dari 34 provinsi di Indonesia sudah 32 yang membentuk Baznas provinsi. Dua provinsi yang hingga kini belum membentuk badan ini masing-DKI Jakarta dan Aceh.
"Jadi tanpa melanggar undang undang kami membahas sistemnya saja yang tepat," tandasnya.